HALMAHERA SELATAN – Kabid Pengembangan Pedesaan (PKP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Hardianto Umar menjelaskan, masih terdapat 5 desa belum mengajukan persyaratan pencairan Dana Desa (DD) tahap II 2023. Ia menyebut, 5 Kades tersebut sulit dihubungi, padahal hari Kamis (24/8/2023) adalah batas akhir pengajuan.
“Masih ada 16 desa, tapi 5 desa itu kadesnya tidak bisa dihubungi, sementara desa lainnya kita sudah konfirmasi dan hari ini mereka ajukan. Tapi yang 5 itu nomor mereka di luar jangkauan,” katanya, Rabu (23/8/2023).
Hardianto memaparkan, 5 desa yang belum pengajuan adalah Kokotu, Kusubibi, Tawa, Kasiruta Dalam dan Dowora. Ia juga mengaku, awalnya batas pengajuan persyaratan yang di cover DPMD Halmahera Selatan adalah di bulan September.
Namun ternyata, di keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa, ada pasal yang menyebut batas pengajuan DD tahap II itu jatuh pada 24 Agustus 2023.
“Sehingga kalau 5 desa itu belum pengajuan untuk mewat batas besok, maka kita tunggu kepetusan Kemenkeu. Apakaha dananya dikembalikan ke kas negara atau seperti apa,” ucapnya.
Hardianto juga menjelaskan prosedur pencairan DD. Ia mengatakan pihaknya hanya menginput persyaratan yang diajukan Kepala Desa. Selanjutnya BPKAD mengajukan permintaan ke KPPN untuk pencairan.
Karena itu, untuk 5 desa yang sulit dihubungi, sudah ada upaya lain yang dilakukan. Yaitu meminta para Camat dan pendamping desa untuk meminta mereka segera mengajukan persyaratan pencaiaran.
“Kita sudah hubungi masing-masing pendamping, kemudin Camat juga. Jadi nanti mereka sampaikan ke kades-kadesnya,” tutupnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu