Site icon Kolom Desa

Pelantikan 67 Kades di Klaten Masih Dipertimbangkan

Kantor Bupati Klaten. Sumber foto: Diskominfo Klaten.

Kantor Bupati Klaten. Sumber foto: Diskominfo Klaten.

KLATENPemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih mempertimbangkan waktu yang tepat pelantikan terhadap 67 kepala desa (kades) terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I. Pelantikan direncanakan akan digelar pada 27 September 2023, namun belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan beberapa hal.

 

”Paling penting pelantikan kades ini masih debatable. Kan masa jabatan kades incumbent baru berakhir pada 28 September. Padahal pada waktu itu tanggal merah (Hari Maulid Nabi),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Klaten, Jajang Prihono, Senin (21/8/2023).

 

Jajang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah pelantikan bisa dilaksanakan tepat di libur nasional tersebut. Termasuk bisa dilaksanakan pelantikan pada 27 September maupun 29 September 2023.

 

”Jika dilaksanakan pada 27 September, padahal dalam aturan berbunyi masa jabatan kades setelah dilantik. Kalau dilaksanakan pada 29 September berarti harus menyiapkan penjabat (Pj) kades untuk satu hari di 28 September,” kata Jajang.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu membenarkan waktu pasti pelantikan kades yang terpilih dalam pilkades serentak gelombang I belum pasti. Meski sudah direncanakan awalnya pada 27 September mendatang.

 

”Untuk penerbitan surat keputusan (SK) 67 kades terpilih sudah kami naikan ke Bupati. Ini masih dalam proses,” ujar Wahyuni.

 

Wahyuni mengungkapkan, secara keseluruhan tahapan pilkades serentak gelombang I di 67 desa di 22 kecamatan itu berjalan lancar. Tidak terdapat permasalahan yang berarti dalam pesta demokrasi yang pemungutan suara dilaksanakan pada 5 Juli 2023 lalu.

 

“Tahapan Pilkades berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version