Site icon Kolom Desa

Korupsi ADD 800 Juta, Kades Jadi Tersangka

Ilustrasi Kades Kakulasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi ADD sebesar 800 juta Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi Kades Kakulasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi ADD sebesar 800 juta Sumber Foto: Istockphoto

MAMUJU – Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, bernama Fince resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD). Dari hasil perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara Rp800 juta.

 

“Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara kades Fince,”ungkap Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Ipda Fantri, Selasa (22/8/2023).

 

Fantri menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju. Kasus ini telah ditemukan banyak fakta baru yakni ada temuan senilai Rp200 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 800 juta.

 

“Hasil kerugian negara diluar dari pengembalian dana BLT (Bantuan Langsunt Tunai) sekitar Rp200 juta. Total hanya Rp800 juta,” terang Fantri.

 

Namun, Fantri menjelaskan bahwa tersangka Fince belum ditahan. Hal ini karena ia masih berstatus sebagai kades dan kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi.

 

“Statusnya masih kepala desa dan tersangka (Fince) tidak dikhawatirkan untuk melarikan diri, tapi kita akan segera melakukan penahanan setelah pemanggilan besok,” ujarnya.

 

Tersangka Fince dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jountu UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi. Tersangka terancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version