Pemkab Penajam Hapuskan Aset Daerah sebab Masuk Wilayah IKN

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menghapuskan sejumlah barang milik daerah senilai Rp 613 miliar yang terletak di Kecamatan Sepaku dan dimasukkan ke dalam IKN Nusantara untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Kepala Badan Kepemilikan dan Keuangan Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir mengatakan pihaknya mendaftarkan barang milik daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN.

 

 

 

“Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN nilainya sekitar Rp613 miliar,” ujar Muhajir, Minggu (20/08/2023).

 

 

Setelah jumlah aset daerah yang masuk dalam zona IKN terdaftar, semua aset tersebut akan dihapus dari daftar aset milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan peraturan, barang milik daerah perbatasan masuk dalam zona IKN secara otomatis atau menjadi milik pemerintah pusat sendiri.

 

 

 

Aset tersebut meliputi aset tanah senilai Rp 15 miliar, bangunan, peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi dan beberapa lainnya. Terkait pendaftaran barang milik daerah, kata Muhajir, pihaknya telah menyurati seluruh SKPD atau OPD untuk mengamankan tanah, bangunan, dan harta benda lainnya.

 

 

Dengan memindahkan ibu kota negara Indonesia ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara, tepatnya Kabupaten Sepaku, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan pengamanan aset di kawasan tersebut. Aset kawasan yang berada di kawasan IKN untuk sementara tetap menjadi milik Pemerintah Penajam Paser Utara.

 

 

 

“Namun, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” imbuh Muhajir.

 

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *