MALUKU TENGAH – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan empat tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Para terdakwa merupakan pejabat Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejari Maluku Wahyudi Karena di Ambon, Senin (21/8/2023).
Keempat tersangka itu yakni YMS selaku Kepala Seksi Pemberdayaan pada Badan Pemerintahan Desa Horale, RTK selaku Sekretaris Desa, WT selaku Kasi Pembangunan, dan AK yang merupakan mantan Kepala Desa Horale.
Para tersangka ditahan setelah diperiksa oleh tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kecamatan Seram Utara Barat. Mereka diduga mengorupsi DD dan ADD sejak 2016 hingga 2018 dan merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.
Para pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu