Bali– Gubernur Bali menyerahkan Hibah Tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 2,7 hektar kepada Desa Adat Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Penyerahan Hibah Tanah itu disaksikan langsung oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
“Untuk itu, saya titip tanah ini dan sekali lagi tidak boleh dijual. Saya meminta kepada Badan Pertanahan agar di sertipikat tanahnya diberikan penegasan tidak boleh dialih kepemilikan, namun harus tetap menjadi duwe Desa Adat,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (21/8/2023).
Ia meminta, kepada seluruh Prajuru dan Krama Desa Adat Gobleg agar tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan itu tidak boleh dialih fungsikan, apalagi sampe dijual. Karena tanah hibah tersebut untuk kemajuan pembangunan Desa Adat.
Bendesa Adat Gobleg, Putu Dana Ariawan mengucapkan terima kasih atas ketulusan Murdaning Jagat Bali Wayan Koster yang telah memberikan bantuan Hibah Tanah untuk Desa Adat Gobleg. Menurutnya bantuan tersebut sangat membantu untuk kemajuan Desa Adat.
“Tanah ini kami peruntukkan sebagai perbaikan wewidangan parahyangan untuk memperlancar upacara pujawali sekaligus melestarikan seni budaya di Desa Adat Gobleg. Ketulusan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster semoga selalu mendapat restu oleh Hyang Widhi Wasa, agar selalu diberikan kesuksesan dalam memimpin Provinsi Bali.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis