TOMOHON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengelar kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen II, Kota Tomohon. Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Jum’at (18/8/2023).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Walikota Kota Tomohon, Carol Senduk. Dalam sambutannya Walikota menyampaikan dukungan dan apresiasi kementrian hukum dan ham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan diadakannya Kegiatan Edukasi Desa Binaan Imigrasi terkait TPPO dan TPPM.
“Saya mengapresiasi kiranya kegiatan seperti ini terus berlanjut kedepannya,” jelasnya.
Kegiatan desa binaan imigrasi ini pertama dan perdana dilakukan di wilayah Sulawesi Utara. Harapannya kegiatan ini terus diadakan secara berkelanjutan, dimana tujuannya adalah untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Dipilihnya desa kakaskasen II ini karena merupakan karena merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Edukasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan procedural.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal