Dua Pemakai Sabu di Tebing Tinggi Diamankan Polisi

TEBING TINGGI – Dua pemakai sabu di Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (16/8/2023).

 

Saat dilakukan penangkapan, MN (49) als Dodo dan SDC (31) als Sapta tak berdaya dan pasrah kepada personil di lapangan.

 

“Kedua warga Desa Paya Pasir tersebut tak berdaya dan mengaku bahwa barang bukti diduga Sabu seberat 1 Gram (Bersih 0,67 Gram adalah benar milik mereka”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Agus, Sabtu (19/8/23).

 

Agus juga menjelaskan bahwa selain diduga sabu, ditemukan 1 plastik asoy kuning, 1 plastik bekas makanan, 1 dompet kecil warna putih turut diamankan.

 

“Kemudian, 1 bungkus plastik transparan berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp.200.000,” paparnya.

 

Kini keduanya serta seluruh barang bukti telah diamankan. Sementara tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *