Diduga Terdapat Pelanggaran, Cakades Ajukan Gugatan

KOLAKA – Polemik pasca diselenggarakannya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kolaka hingga kini masih berlanjut. Calon Kepala Desa Puulemo nomor urut 2 diketahui mengajukan gugatan ke PTUN karena menemunkan banyaknya pelanggaran admistrasi dalam pelaksaan tersebut.

 

“Kami menduga pembentukan dan penunjukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa khusunya pemilihan desa Puulemo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dimana ketua panitia penyelenggara sebagai kaur pemerintahan desa Puulemo sedangkan pelaksana tugas kepala desa merupakan menantu dari calon nomor urut 1 pemilihan kepala desa puulemo, dari kedua perangkat desa tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon nomor urut 1,” ujar tim kuasa hukum, Andri Alman Assigaf, Kamis (17/8/2023).

 

Ia menyebut selain banyaknya pelanggaran administrasi, juga ditemukan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh pasangan kepala desa nomor urut 1. Penggelembungan suara dilakukan dengan berafiliasi kepada panitia penyelanggaran pemilihan kepala desa serentak.

 

Andri juga mengatakan, ada banyak data pemilih tetap yang berada diluar daerah Kabupaten Kolaka, bahkan ada yang berada diluar dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun ikut memilih di pemilihan kepala desa puulemo tahun 2023.

 

“Data pemilih tetap yang digunakan dalam pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka, khususnya pemilihan kepala desa puulemo bertentangan dengan data pemilih tetap KPU RI khususnya KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

 

Pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kolaka pada tanggal 20 Juni 2023. Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah mendorong permasalahan untuk diselesaikan secara hukum melalui pengadilan tata usaha negara Kendari.

 

“Untuk mendukung upaya hukum yang akan kami lakukan, maka selaku kuasa hukum dari calon nomor urut 2 Pemilihan Kepala Desa Puulemo, maka kami akan melakukan upaya adminitrasi kepada Bupati Kolaka sebagai yang menerbitkan SK pelantikan kepala desa serentak Kabupaten Kolaka 2023,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *