Pilkades PAW Desa Bedayu Digelar September 2023

LUMAJANG –  Pemerintah Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang direncanakan digelar pada 27 September 2023. Sebagai pijakan hukum untuk menggelar Pilkades PAW Desa Bedayu yakni sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Kondisi demikian menyusul adanya Kepala Desa Bedayu Ismanto sebelumnya telah meninggal dunia kurang lebih satu bulan yang lalu sehingga terjadi kekosongan pada masa kepemimpinan sehingga PAW harus dilakukan oleh pihak desa,” kata Sekertaris Desa Bedayu, Cuplik Sugiarti, Rabu (16/08/2023).

 

Perempuan berusia 35 tahun itu menjelaskan, sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para bakal calon Kepala Desa Bedayu yakni salah satunya ijasah minimal SMP, tidak pernah menjadi kepala desa tiga kali, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

“Selain itu, surat keterangan dari Pengadilan maupun sejumlah persyaratan lain,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Mustajib membenarkan adanya Desa Bedayu Kecamatan Senduro yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa secara PAW. Ia juga mengatakan adanya tiga Desa di Lumajang yang akan menggelar pilkdaes PAW.

 

“Sejumlah desa tersebut yakni Desa Bedayu Senduro, Desa Sukorjo, Desa Barat Kecamatan Padang Lumajang masing-masing Kepala Desa tersebut Kadesnya meninggal dunia,” tuturnya.

 

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan rapat sosialisasi dan komunikasi dengan Panwascam dan Bawaslu Kabupaten serta Pj masing-masing Kades terkait persiapan PAW di sejumlah desa tersebut. Dalam prosedur pelaksanaan pilkades serentak maupun PAW harus terbentuk panitia pelaksana pemilihan kabupaten dan panitia pelaksana pemilihan kepala desa pada masing-masing desa.

 

“Semua sosialisasi dan transparan dijunjung tinggi mulai dari pendaftaran gelombang satu sampai gelombang dua, gelombang satu mulai tanggal 16 sampai tanggal 31 dan apabila pada gelombang satu tidak terpenuhi adanya calon dua orang maka akan dibuka gelombang dua,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *