MUNA – Pengadilan tata Usaha Negara Kendari baru saja mengeluarkan keputusan terkait pemeriksaan perkara sengketa Tata Usaha Negara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Moolo Kecamatan batukara, Kabupaten Muna. Hasil persidangan tersebut memutuskan bahwa majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, selain itu juga Majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 746.000.
“Saya juga belum membaca salinan lengkap putusan PTUN itu tetapi saya baru sebatas melihat amar atau petikan saja. Saya yakin majelis hakim mempertimbangkan semua bukti bukti yg kami ajukan dipersidangan,” kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pemkab Muna, La Ode Abdul rahmat, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi putusan PTUN tersebut. Ia meyakini bahwa majelis hakim pasti mengambil alih seluruh uaraian jawaban dan bantahan yang kami sampaikan selama proses persidangan.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Moolo di PTUN Kendari diajukan oleh La Ode Yabdi Jaya, yang merupakan salah satu Calon Kepala Desa Moolo dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun lalu. Adapun obyek perkara yang gugatan perselisihan hasil Pilkades tersebut adalah keputusan Bupati Muna Nomor 631 tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2022- 2028, tanggal 29 Desember 2022 khusus Lampiran Nomor 16 kecamatan batukara Desa Moolo atas nama Natsir.
Sebelumnya Bupati Muna mengangkat dan menetapkan saudara Natsir, sebagai Kepala Desa Terpilih. Hasil pemilihan tersebut kemudian diketahui bahwa perolehan suara Natsir selisih 5 suara dengan penggugat, yaitu La Ode Yabdi Jaya.
Adapun prolehan total suara Natsir mendapatkan 174 suara sedangkan La Ode Yabdi Jaya memperoleh 169 suara. Sedangkan Materi yang dipersoalkan penggugat sebagian menyangkut adanya sejumlah DPT Desa Moolo yang sudah pindah domisili, adanya sejumlah warga yang memilih diatas jam 12.00 atau melebihi batas waktu, dan adanya intervensi terhadap para pemilih di TPS.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal