TAPANULI UTARA – Seorang ayah tega di Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung Taput Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan pada Senin (14/8/2023).
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi,” ujar AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (17/8/2023).
Zuhatta mengatakan, kurang dari 24 jam tersangka ML langsung diringkus dari tempat persembunyiaan.
Diketahui, pelaku memukul korban dengan gagang sapu hingga patah. Akibatnya korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah.
Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.
“Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya,” sambungnya.
“Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dikenakan telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu