Pemkab Diminta Konsisten Tangani Polemik Pilkades

MUNA – LSM Gerakan Rakyat (Gerak) meminta Pemerintah Kabupaten Muna untuk secara konsisten menangani polemik terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna. Mereka menuntut pemkab untuk bertanggungjawab terhadap Keputusan yang telah dikeluarkan dari pembentukan majelis penyelesaian sengketa, pelaksanan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Wawesa, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli, penundaan PSU Desa Parigi dan pelantikan kepala desa hasil PSU.

 

“Kami meminta Pemda Muna untuk mempertahankan yang telah ditegaskan dari hasil putusan penyelesaian sengketa dan tidak membatalkan keputusan tersebut. Harus konsisten dengan keputusan yang diambil selama ini agar tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat kedepannya,” kata salah satu anggota LSM Gerak, Arifuddin, Senin (14/8/2023).

 

Arifuddin mengatakan sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Negara telah melegitimasi Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Ia mengatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengambil Tindakan konkrit untuk menjaga kondusifitas daerah dan desa.

 

“Bupati Muna memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan konkrit demi menjaga kondusifitas daerah maupun desa yang timbul akibat kecurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak. Hal itu diperkuat pada pasal 65 ayat 2 angka 4 pada aturan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

 

Salah satu kewenangan bupati sesuai aturan yaitu mengambil tindakan tertentu. Dalam keadaan yang mendesak, kewenangan bupati sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat.

 

Arifuddin meyampaikan dalam Permendagri No 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perbub Muna No 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, tidak mengatur tentang PSU dan sengketa hasil pemilihan Kepala Desa. Sehingga terjadi kekosongan hukum didalam pelaksanannya.

 

“Tidak ada yang mengatur, sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan PSU maupun sengketa hasil oleh majelis penyelesaian sengketa sesuai keputusan Bupati Muna, kecuali timbul hukum yang melarang, bila dikaitkan dalam hukum pidana, tidak ada suatu kesalahan atau larangan sampai ada aturan yang melarang terlebih dulu,” tegas Arifuddin.

 

Ia mendesak kepada Pemkab Muna agar tidak lagi menciptakan persoalan baru kedepannya. Pemkab harus konsisten dengan keputusan bupati maupun majelis penyelesaian sengketa yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD, Fadjaruddin Wunanto mengatakan Pemda Muna telah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pemilihan kepala desa. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna dalam menindaklanjuti surat dari Kemendagri.

 

“Terkait permasalahan ini kami telah membentuk tim dan diberi waktu sampai akhir Agustus oleh DPRD untuk melakukan klarifikasi, meneliti, mengkaji, menelah terkait masalah yang telah terjadi, baik itu pemilihan pertama maupun PSU,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *