Setelah Tertunda, Pemkab Tanimbar Akhirnya Cairkan Sisa ADD

KEPULAUAN TANIMBAR – Setelah tertunda 6 bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akhirnya cairkan 20 persen sisa anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran senilai Rp 7 miliar itu sebelumnya mengalami kendala akibat perubahan nilai 8 persen ke 10 persen yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.

 

Hal itu diungkapkan Josef Kelwulan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jems, usai menghadiri rapat bersama DPRD di Balai Rakyat Kewarbotan, Saumlaki, Selasa (15/8/2023).
Pihaknya dan pimpinan dewan setelah meminta petunjuk dari penjabat Bupati telah bersepakat untuk membayar kekurangan ADD tersebut.

 

“Pembayaran ADD bagi desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan dan semuanya itu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” ungkapnya.

 

Dikatakan, pencairan ADD yang bersumber dari APBD itu sedikit. Karena jumlah itu merupakan akumulasi dari anggaran DAK, DAU, DID dan anggaran lainnya.

 

“ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemkab yang kemudian dialokasikan untuk desa. Posisi kas saat ini, terdapat Rp 70 miliar lebih. Jumlah ini merupakan akumulasi dari anggaran DAK, DAU non peruntukan, DAU peruntukan, dana luncuran, DID dan lainnya,” katanya.

 

la menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD untuk ADD setiap tahun anggaran. Pengalokasianya paling sedikit 1 0% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

 

Untuk diketahui, besaran ADD diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan
pelaksana UU Desa.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *