Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Ayah ke Anak di Oku Timur

OKU TIMUR – Polisi mengungkap pemerkosaan ayah kandung, IN (33) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar SMP, Y (15). Pemerkosaan itu ternyata sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.

 

“Iya betul, jadi berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan (pemerkosaan) itu sudah dilakukan tersangka sejak korban kelas 4 SD,” ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Senin (14/8/2023).

 

Hamsal mengungkapkan, terbongkarnya aksi tersebut lantaran korban yang juga bekerja di rumah makan takut untuk pulang ke rumah. Sebab, ia merasa terancam jika bertemu sang ayah.

 

Ibu korban yang curiga kemudian menghubungi korban yang tengah bekerja di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur untuk menanyakan alasan korban enggan pulang ke rumah. Mendengar pengakuan korban, ibu korban emosi dan langsung melaporkan IN ke polisi.

 

“(Terbongkarnya) karena korban tidak berani pulang ke rumah dan ditanya oleh ibunya dan korban menerangkan bahwa dia takut pulang karena sering diperkosa oleh bapaknya,” beber Hamsal.

 

Korban mengakui aksi bejat ayahnya itu sudah lebih tiga kali dilakukan sang ayah terhadapnya. “Seingat korban sudah lebih dari tiga kali (diperkosa tersangka),” katanya.

 

Sementara, IN yang mengakui perbuatannya mengaku nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena tak bisa menahan nafsu melihat anaknya sendiri. “Motif dan modusnya cuma karena nafsu,” jelas Kasat.

 

Sebelumnya, polisi menangkap seorang ayah di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, IN (33), atas kasus pemerkosaan. Petani itu telah memperkosa anak kandungnya sendiri, pelajar SMP inisial Y (15).

 

“Benar, pelaku persetubuhan (pemerkosaan) yang merupakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Senin (14/9/2023).

 

Meski IN sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait perbuatan pelaku tersebut.

 

“Kalau statusnya saat ini (IN) sudah jadi tersangka, tapi untuk modus dan bagaimana motifnya masih kita dalami. Tersangka juga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA,” jelas Kasat.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *