PMA Salurkan Uang Hibah Untuk Desa Adat

Bali – Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali salurkan uang hibah untuk desa adat sudah berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemajuan desa adat yang ada di Bali.

 

“Untuk pencairan tahap pertama pemanfaatannya sudah kami pantau dan monitor lewat sistem keuangan desa adat. ‘Astungkara’ sudah berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Selasa (15/8/2023).

 

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali pada 2023 sudah mengucurkan uang hibah untuk 1.493 desa adat dengan total mencapai Rp447,9 miliar untuk mendukung program desa adat sekaligus menyukseskan program pemprov setempat.

 

“Besaran hibah yang diterima setiap desa adat masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

 

Menurutnya, secara umum pemanfaatan uang hibah yang diterima desa adat untuk mendukung kebijakan Pemprov Bali. Seperti penyelenggaraan kegiatan Bulan Bahasa Bali, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), dan sejumlah program lain yang intinya berbasis desa adat.

 

“Kami harus berhati-hati dalam pencairan hibah desa adat tersebut. Administrasinya harus kami periksa dan verifikasi dengan baik karena banyak sekali pada saat pengajuan itu masih ada kesalahan ketik, kesalahan angka dan sebagainya. Inilah yang membuat kami harus cermat,” katanya.

 

Mengenai wacana yang sebelumnya beredar soal Pemprov Bali tahun ini berpotensi mengalami defisit APBD hingga di atas Rp1 triliun, ia memastikan tidak akan bermasalah terkait dengan pencairan hibah desa adat.

 

“Tidak ada pengaruhnya soal itu karena sudah menjadi hak desa adat dan kewajiban pemerintah,” ungkapnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *