Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Pilkades Ditanggung DPMD Penajam

PASERDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menanggung biaya pengamanan dan penyelesaian sengketa yang timbul selama pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

 

 

“Anggaran yang akan dialokasikan pemerintah kabupaten sekitar Rp500 juta, atau sama dengan pilkades sebelumnya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Senin (14/8/2023).

 

 

Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari beberapa sumber yaitu dari kecamatan, kecamatan dan desa pelaksana pikades. Dana anggaran DPMD mengamankan dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pemilihan kepala desa, sedangkan anggaran subdivisi digunakan untuk mendanai pembuatan surat suara di Pilkades.

 

 

Menurutnya, sebagian besar biaya pemilihan kepala desa ditanggung desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pang Irawan mengatakan, anggaran pemilihan kepala desa berasal dari APBDes, yakni untuk biaya operasional dan iuran panitia pelaksana.

 

 

Ia menyebutkan ada 14 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa pada 29 Oktober 2023, di antaranya Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam dan Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru. Diikuti oleh Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

 

 

Sebagai infromasi, Tahapan Pilkades saat ini, antara lain menjumlahkan data pilkada sementara di desa-desa penyelenggara pilkada dan kemudian menjadi data pilkada tetap. Pendaftaran calon kepala desa untuk mengikuti pemilihan kepala desa akan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2023.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *