PENAJAM – Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diminta bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah. Dilakukan secara serentak seebagai tanda penghormatan terhadap hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
“Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih depan rumah masing-masing sambut kemerdekaan tiap Agustus,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Jumat (11/08/2023).
Bendera Merah Putih juga harus diangkat di depan bangunan atau kantor, lembaga pendidikan, pada transportasi publik hingga kendaraan pribadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengangkatan bendera secara bersamaan itu sesuai dengan isi surat edaran di Kabupaten Penajam Paser Utara tentang pengangkatan bendera Merah Putih pada 1-30 Agustus 2023.
Pemasangan bendera Merah Putih, menjadi pengingat perjuangan dan menciptakan suasana menghormati pahlawan yang meninggal dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga membagikan 3.000 bendera Merah Putih kepada penduduk agar segera dipasang di daerah masing-masing menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Sebagai infromasi, Pembagian bendera Merah Putih dapat mengingatkan seluruh masyarakat, bahwa Indonesia berdiri dengan simbol nasionalisme yaitu bendera Merah Putih. Masyarakat juga diminta merayakan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan sederhana dan tertib, tetap dalam semangat kemerdekaan sebagai kecintaan bangsa Indonesia.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis