Site icon Kolom Desa

Mindiptanah Ditetapkan sebagai Kampung Sadar Kerukunan Umat Beragama

BOVEN DIGOELKementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan Kampung Mindiptanah sebagai kampung sadar kerukunan umat beragama. Hal itu bertujuan mewujudkan dan memperkokoh kerukunan umat beragama di bumi cenderawasih, lebih khusus Kecamatan Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel.

 

“Oleh karena itu, Untuk kampung Mindiptanah bisa terus di percaya jadi kampung sadar kerukunan, maka kerjasama dan kolaborasi dengan semua pihak perlu di perkuat,” ungkapnya.

 

Pencanangan kampung Mindiptanah sebagai kampung sadar kerukunan umat beragama tentu bukan hal mudah namun melalui proses seleksi yang cukup berat. Pasalnya untuk menentukan kampung sadar kerukunan umat beragama harus melalui tiga syarat.

 

Pendeta Clemens menjelaskan, ketiga syarat tersebut yaitu kampung harus minimal ada tiga pemeluk agama berbeda. Kampung harus memiliki tiga tempat ibadah. Selain itu, kampung tidak terjadi konflik agama yang menganggu kerukunan antar umat beragama.

 

“Sebagai Kakanwil wilayah ini di kampung seperti ini ada kerukunan terjalin begitu indah di negeri ini. orang-orang tua kita meski mereka tidak memiliki pendidikan cukup baik, tapi mereka paham tentang apa itu kerukunan, dan mereka hidup dengan baik,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ia mengapresiasi seluruh warga kampung Mindiptanah atas komitmennya mewujudkan kerukunan umat beragama di Boven Digoel. Pihaknya merasa bersyukur karena untuk mempertahankan kerukunan umat beragama bukan perkara gampang.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Exit mobile version