PULAU TALIABU – Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara dicanangkan oleh Polri sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Rabu (9/8/2023). Pj Kepala Desa (Kades) Bobong, Nasrun Mustafa dalam kesempatan itu menyampaikan agar pihak bewajib menindak tegas oknum pemuda yang mabuk menggunakan lem dan obat terlarang.
“Anak-anak muda kita sekarang ini, saya dengar isu sudah banyak yang mengonsumsi lem dan sebagainya untuk mabuk,” katanya.
Ia menjelaskan alasan Pemerintah Desa Bobong mendukung program tersebut.
agar dapat mencegah aktivitas para pemuda yang dinilai tidak wajar. Sehingga Pemerintah desa setempat akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya preventif pemberantasan narkoba.
“Kami akan berupaya ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai upaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyikapi informasi-informasi tersebut. pihaknya akan menindaklanjuti melalui panitia kampung tangguh bebas narkoba yang dibentuk oleh Pemerintah desa Bobong.
“Dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait terutama polres tentang pencegahan narkoba,” jelasnya.
Nasrun mengapresiasi program Polri, karena telah membentuk sekaligus melaunching kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Pulau Taliabu. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam mensukseskan pilot project pencegahan penggunaan dan peredaran narkotika.
“Pada intinya, kami Pemerintah desa menyambut baik kegiatan ini,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu