GORONTALO – Aparat desa bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo mendeklarasikan Desa Anti Korupsi menuju desa madani. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Gorontalo, Wowiling Habibullah menegaskan bahwa korupsi dapat menyengsarakan rakyat Indonesia serta merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu, kami bertekad membebaskan desa dari korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” seru Wowiling, Jum’at (11/8/2023).
Ada beberapa poin yang ucapkan bersama para Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam acara deklarasi ini. Diantaranya tidak akan melakukan perbuatan korupsi, menciptakan generasi anti korupsi, serta menghancurkan perbuatan korupsi.
“Kami juga bertekad menjadikan desa sebagai desa yang bersih tanpa korupsi dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersih tanpa adanya korupsi,” ujar Wowiling.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menilai deklarasi desa anti korupsi sangat baik dan penting. Sebab menurutnya, perbuatan yang dilarang ini dapat menghambat pembangunan dan masyarakat tidak sejahtera.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi adanya deklarasi ini,” kata Nelson.
Ia juga menyampaikan pesan agar para aparat desa di Kabupaten Gorontalo dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik. Ia mengingatkan agar aparat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa.
“Pesan saya, kelola dengan baik dana desa yang ada, tetap layani masyarakat dengan baik, dan jangan terbawa arus yang dibawa oleh segelintir masyarakat saja,” tutup Nelson.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal