Kejagung Panggil Puluhan Kepala Desa Buleleng

Buleleng – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan kepala desa tersebut dilalkukan usai adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Buleleng Fahrur Rozi.

 

“Hari ini ada sekitar 20-an Perbekel (Kepala Desa) yang dipanggil,” kata Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng, Ketut Suka, Rabu (9/8/2023).

 

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepala desa ini berkaitan dengan proyek pengadaan buku perpustakaan pada tahun 2017. Pada saat itu, Fahrur Rozi yang menjabat Kajari Buleleng diduga memaksa sejumlah desa untuk membeli buku dari CV tertentu.

 

Ia mengungkapkan, pada saat itu sejumlah desa sempat menolak pengadaan buku tersebut, karena di desa-desa belum memiliki perpustakaan, sehingga belum menjadi kebutuhan dan desa-desa juga tidak menganggarkan pengadaan buku dalam APBDes-nya.

 

“Karena kami juga belum menganggarkan, anggaran belum sampai ke sana, kebutuhan desa juga beda. Atas dasar itu kami menolak,” jelasnya.

 

Hingga pada akhir tahun 2018, sejumlah desa mulai melakukan pengadaan buku perpustakaan tersebut di perusahaan yang telah ditentukan oleh Fahrur Rozi. Sebab, menurutnya para Kades ketakutan akan dikasuskan.

 

“Ini sebetulnya rekanan yang sudah ditentukan. Baru kami lakukan itu pada anggaran perubahan tahun 2018. Kalau vulgar menolak, kami takut ada hal lain,” katanya.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan adanya sejumlah kepala desa di Buleleng yang dipanggil tim penyidik Kejagung di Kantor Kejari Buleleng.

 

Hanya saja ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan itu. Sebab perkara tersebut ditangani oleh Kejagung.

 

“Memang ada pemanggilan kepala desa untuk diperiksa sebagai saksi. Kantor Kajari Buleleng hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan saja. Penanganan ada di Kejagung,” tuturnya.

 

Sekadar informasi, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Dirut CV Aneka Ilmu, Suswanto.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *