Gianyar – Dinas Pertanian Gianyar menetapkan 29 desa dari total 64 desa di Kabupaten Gianyar, Bali, berstatus zona merah rabies. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan Desember 2022 sebanyak 16 desa.
“Artinya, ada penambahan 11 desa zona mera rabies dibandingkan akhir tahun lalu,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Gianyar Made Santiarka, Jumat (23/6/2023).
Ia menjelaskan berdasarkan data saat ini, 49 ekor anjing positif rabies. 49 ekor anjing tersebut tersebar di 29 desa di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar.
29 Desa tersebut terdiri dari DesaPetak Kaja dan Kelurahan Bitera di Kecamatan Gianyar dan Enam desa di di Kecamatan Blahbatuh, yaitu Desa Saba, Desa Belega, Desa Buruan, Desa Pering, Desa Bedulu, dan Desa Blahbatuh.
Selanjutnya, empat desa di Kecamatan Sukawati. Yakni, Desa Kemenuh, Desa Sukawati, Desa Singapadu Tengah, dan Desa Guwang.
Kemudian, di Kecamatan Ubud, zona merah rabies meliputi tujuh desa, yaitu Desa Lodtunduh, Desa Mas, Kelurahan Ubud, Desa Petulu, Desa Sayan, Desa Singakerta, dan Desa Kedewatan.
Lalu, lima desa di Kecamatan Payangan, yakni Desa Puhu, Desa Kelusa, Desa Bukian, Desa Melinggih, dan Desa Buahan Kaja. Termasuk dua desa di Kecamatan Tegalalang, yaitu Desa Taro dan Keliki.
Sementara, dua desa zona merah rabies di Kecamatan Tampaksiring, yakni Desa Pejeng Kelod dan Desa Tampaksiring.
“Artinya, semua kecamatan sudah zona rabies dan tidak dipungkiri kemungkinan bertambah,” terangnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data Distanak Gianyar, populasi anjing di kabupaten Gianyar mencapai 88.824 ekor. Jumlahnya meningkat setelah musim kawin anjing pada Maret 2023. Adapun, anjing yang divaksinasi baru sebanyak 27.791 ekor. “Baru 31,28 persen vaksinasi yang bisa dilakukan,” imbuh Santiarka.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis