Site icon Kolom Desa

BPBD Kapus Hulu Aktifkan Satgas Desa Guna Tangani Karhutla

KAPUAS HULUBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengaktifkan Satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tingkat desa. hal tersebut Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

 

 

“Satgas ditingkatkan desa mesti aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama terkait pembakaran lahan terbatas sesuai Peraturan Bupati Kapuas Hulu,” kata kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Gunawan, Kamis (10/08/2023).

 

 

Gunawan mengatakan, pembukaan atau pembakaran lahan terlarang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Oleh karena itu, desa harus aktif mendata lahan garapan dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai aturan.

 

 

Menurutnya, aparat subkawasan dan desa perlu segera melapor ke Pos Penjaga Perbatasan jika terjadi kebakaran hutan yang tidak terkendali untuk segera ditangani. Dalam mengatasi masalah karhutla, tim gabungan BPBD Kapuas Hulu, Sat Pol PP, TNI dan Polri serta kelompok relawan terus berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi titik panas jika terjadi karhutla. langsung ke publik.

 

 

Berdasarkan data yang diperoleh dari BMKG Kalbar pada 9 Agustus 2023, total titik api di wilayah Kalbar sebanyak 706 titik yang terdiri dari tujuh titik api tingkat tinggi, 697 titik api sedang, dan dua titik api. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 25 titik api sedang dan dua titik api lemah dengan total 27 titik api.

 

 

Sebagai infrormasi, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus petani tradisional untuk melaporkan kepada petugas terdekat terutama di tingkat desa apabila ingin melakukan pembakaran lahan secara terbatas, sehingga api bisa dikendalikan.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Exit mobile version