Realisasi Penyelesaian Batas Desa di Kabupaten Tabalong Capai 94,21 Persen

TABOLANG – Pencapaian pelaksanaan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mencapai 94,21 persen dengan komposisi 114 batas desa sudah dilegalkan. Legalitas penegasan batas 114 desa telah dituangkan dalam peraturan Bupati Tabalong dan saat ini hanya tujuh desa yang masih proses verifikasi Badan Informasi Geospasial.

 

 

“Tabalong menempati posisi tertinggi di Kalsel yakni 94,21 persen untuk penyelesaian batas desa,” jelas Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong Zulkhaidir Nur Amrullah di Tabalong, Kamis (10/08/2023).

 

 

Sementara itu, Tujuh desa yang sudah mencapai kesepakatan tetapi belum disahkan dalam Peraturan Bupati Tabalong adalah Desa Bilas, Desa Kaong, Desa Kembang Kuning, Desa Binjai, Desa Uwie, Desa Kambitin Raya, dan Desa Wayau. Sebelumnya, kegiatan verifikasi teknis layout di tujuh desa yang belum disahkan dilakukan pada Senin (7/8) oleh pejabat fungsional bersama tenaga teknis bidang perencanaan dan kerjasama desa DPMD setempat.

 

 

Zulkhaidiri menjelaskan, hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial nantinya jadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Bupati Tabalong. Tujuan verifikasi teknis yakni untuk melengkapi persyaratan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

 

Sebagai infromasi, Melalui penegasan batas desa ini bertujuan memberikan tanda batas wilayah antar desa/kelurahan secara pasti baik di lapangan maupun peta sebagai pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan di masing – masing desa maupun kelurahan.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *