Polresta Denpasar Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Denpasar – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar akan membentuk Kampung bebas narkoba di Desa Dauh Puri Kelod, Kec Denpasar Barat. Dilakukannya hal tersebut sebagai salah satu upaya pemberantasan peredaran penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya di wilayah Kota Denpasar.

 

“Kawasan yang dijadikan kampung bebas narkoba terletak di Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat, daerah tersebut dengan peredaran narkoba cukup tinggi,” kata Kasatresnarkoba Kompol, Mirza Gunawan, S.I.K, Selasa (8/8/2023).

 

Ia menjelaskan, pembentukan kampung bebas narkoba tersebut untuk bersama-sama mengajak seluruh masyarakat menjadikan lingkungan tempat tinggal bebas dari peredaran narkoba. langkah pencegahan maupun pemberantasan yang ada di jajarannya tentunya memerlukan peran aktif masyakat dengan memberikan informasi peredaran barang terlarang tersebut, karena kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat.

 

”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau ada keluarga yang diduga pengguna narkoba, silahkan datang ke posko kami untuk melaporkan dan akan kami upayakan untuk rehabilitasi tanpa dikenakan sanksi pidana dan dijamin oleh Undang-Undang,” ujarnya.

 

Ia berharap, dengan diciptakannya kampung bebas narkoba di Desa Dauh Puri Kelod ini, mampu menciptakan masyarakat yang sehat, aman dan kondisif.

 

Melalui Kanit 1 AKP I Wayan Sujana, SH. Telah melakukan koordinasi dengan staf kepala perbekel Desa, Bapak Wirawan untuk untuk membentukan kampung bebas Narkoba dan dari pihak Desa sangat mengapresiasi apa yang direncanakan Polresta dan jajaran dengan harapan apa yang dilakukan dapat mencegah generasi muda terlibat Narkoba.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *