JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menganulir status penahanan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso dari tahanan badan ke tahanan kota. Pengalihan status ini dilakukan usai ratusan warga Desa Mundurejo melakukan unjuk rasa menuntut agar penahanan Edi ditangguhkan.
“Status penahanan Kades Edi ini ditangguhkan, bukan dibebaskan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman, Selasa (8/8/2023).
Arief menjelaskan pengalihan status penahanan ini atas pertimbangan humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Sekaligys adanya kesepakatan dengan para penjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
“Jadi berdasarkan itu semua maka (status) penahanan kita alihkan dari tahan badan menjadi tahanan kota,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan proses hukum terhadap Edi terus berjalan. Termasuk nantinya harus menjalani persidangan di pengadilan.
“Jadi proses hukum tetap (berjalan). Sidang tetap, sampai ada putusan hakim yang inkrah. Jadi hanya penangguhan penahanan saja,” cetus Arief.
Ditanya soal batas penahanan Edi ditangguhkan, Arief menjawab hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Setelah prosesnya sampai di pengadilan, maka hal tersebut sudah menjadi kewenangan pengadilan.
“Apakah Edi tetap menjadi tahanan kota atau kembali harus menjalani penahanan badan. Nanti akan kita limpahkan ke pengadilan. Setelah kita limpahkan ke pengadilan, itu sudah tergantung pengadilan,” tandasnya.
Sebagai informasi, yang dimaksud tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Penahanan kota merupakan satu dari 3 jenis penahanan yang diatur dalam ayat (1) Pasal 22 a quo, yakni penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan