Kupang – Kepala Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang berhasil terbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyelengaraan pemerintahan desa inklusi. Keputusan tersebut menjadi yang pertama di wilayah NTT yang memiliki regulasi resmi untuk mewujudkan pemerintahan inklusi.
“Ketidak ketersediaan data difabel, tidak ada kelompok difabel yang terorganisir dan minimnya pemahaman pemerintah desa tentang, Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) atau kesetaraan gender Disabilitas dan inklusi sosial,” Kata Kepala Desa Oeletsala, In Bilaut, Minggu (6/8/20223)
Ia menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya perdes ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana seluruh anggota masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan desa. Dirinya juga mengatakan, alasan diterbitakannya perdes ini muncul dari kegelisahan dan kebutuhan Kelompok Difabel Desa (KDD) dan masyarakat desa Oeletsala sejak September 2022.
”Perdes tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Inklusi. Tidak hanya mengatur tentang difabel tetapi jug mengatur tentang kelompok rentan lainnya,” ujarnya
In Bilaut menambahkan, selain diterbeitkannya Perdes Inklusi, pemerintah desa juga berhasil menetapkan 3 program prioritas bagi kaum difabel. Yakini, memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), layanan kesehatan di 5 posyandu dan pembagian pupuk bagi petani.
“Ini merupakan bentuk dukungan desa bagi KDD Lael Mesa selain dukungan hak dasar lainnya seperti, pelayanan Administrasi kependudukan yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Wakil Direktur GARAMIN NTT, Berti Soli Dima Malingara mengatakan, berhasilnya perdes inklusi ini atas dukungan program Inklusi melalui Program SOLIDER SIGAB Indonesia yang dikerjakan oleh Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT sejak Juni 2022.
“Atas dukungan tersebut, akhirnya pemerintah desa memiliki data dan mendapatkan dukungan dari masyarakat desa Oeletsala untuk melibatkan difabel di berbagai kegiatan di desa,” katanya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis