BONDOWOSO, – Proyek pembangunan kandang sapi di Desa Kemuningan Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2022 senilai Rp 143.248.200 ini tengah menuai masalah. Adapun yang menjadi sorotan dalam proyek ini adalah Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten setempat.
“Karena dampak dari kotoran sapi tersebut membuat bau tidak sedap, banyak lalat yang membawa penyakit dan sangat mengganggu terhadap kesehatan warga,” kata Kepala Desa Kemuningan, Hadi Sutapa, Senin (7/8/2023).
Hadi sangat menyesalkan akibat dan dampak dari proyek pembangunan tersebut. Dirinya menilai, pembangunan kandang sapi di desanya itu dibangun dekat pemukiman padat penduduk sehingga dikeluhkan warga setempat.
“Semoga segera ada upaya tindak lanjut, sebab ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Tim Investigasi Korupsi Aliansi Masyarakat (TIKAM) H Daryanto menilai kasus pembangunan kadang sapi di Desa Kemuningan adalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan jarak kandang ternak sapi dengan pemukiman penduduk minimal harus 250 meter. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 60 tentang Pencemaran Limbah Kotoran Sapi,” kata Darnyanto.
Selain itu, kata Daryanto, pelanggaran berat lainnya yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan