MEDAN – Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rajiman dipidana enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Palembang. Mantan kades itu terbukti secara sah melakukan korupsi anggaran dana desa.
“Majelis hakim, menjatuhkan enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman. Dari vonis yang ada, kami belum ada langkah lanjutan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kejari Banyuasin Yophi Masdiyana, Kamis (3/8/2023).
Dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, JPU Kejari Banyuasin belum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah akan banding atau terima dengan putusan majelis hakim. Selain itu juga, kami belum mendapatkan jawaban, apakah terdakwa akan banding atau menerima dari putusan tersebut,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Pulau Borang Rajiman, di dakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tindak dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Rajiman saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang, sengaja membuat proyek fiktif menggunakan dana desa, sehingga negara mengalami kerugian nilai Rp 1.705.702.656.
Menurut Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, mengungkapkan bila dana desa yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga memberi sejumlah orang.
“Dalam persidangan kemarin, terdakwa Rajiman mengungkapkan dana desa yang diterimanya selain untuk foya-foya juta untuk diberikan kepada sejumlah orang,” kata Hafis, Jumat (7/7/2023).
Lanjut Hafiz, sejak awal Rajiman mengungkapkan dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membelikan kebutuhan dari istri muda Rajiman.
Selain, untuk foya-foya dan membelikan kebutuhan pribadi dari istri mudanya, dana desa juga diberikannya kepada sejumlah orang salah satunya Kasi PMD Kecamatan Banyuasin 1 saat itu.
“Karena, sejak awal menurut terdakwa bila dana desa yang dicairkan juga diminta jatah dari Kasi PMD Kecamatan. Kalau untuk orang-orang lainnya juga ada, itu berdasarkan dari keterangan terdakwa,” kata Hafis.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu