GRESIK, – Sejumlah warga Desa Karangrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mendesak Polres setempat agar segera meninbdaklanjuti laporan mereka terhadap Kepala Desa Karangrejo M Miftahul Ilmi. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BUM Desa setempat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
“Alasannya sudah dilaporkan awal Maret, sampai saat ini Kades dan timnya diduga masih menggunakan nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk mengembangkan usaha bersama temannya,” kata Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karangrejo M Fitroni Zuhdi, Jumat (4/8/2023).
Zuhdi menjelaskan, hal itu terlihat dari surat penunjukan pelaksana lapangan BUM Desa yang tidak berasal dari pengurus BUM Desa, namun kepada orang yang diduga orang dekatnya. Orang tersebut mengerjakan proyek pengiriman air mineral isi ulang dan catering atas nama BUM Desa.
“Padahal, sudah disepakati dalam rapat bersama warga bahwa usaha tersebut diserahkan ke BUM Desa,” jelasnya.
Selain itu, kata Zuhdi, perjanjian jual beli sampah besi bekas tiang pancang dari proyek PT Freeport Indonesia oleh orang dekat kades yang diberi surat penunjukan itu tanpa sepengetahuan Direktur BUMDes. Bahkan, ada pemalsuan stempel BUM Desa untuk proyek pengiriman air tangki, air mineral isi ulang dan catering makanan.
“Kita ada bukti hasil penjualan besi scrap bekas tiang pancang selama September 2022 sampai Januari 2023. Bukti hasil penjualan air tangki, air isi ulang mineral dan catering,” katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan akan segera mengecek perkembangan pengaduan masyarakat di Bagian Unit Reskrim. Pihaknya akan segera memberikan konfirmasi ulang kepada warga atas laporan yang telah diserahkan kepada pihaknya.
“Nanti kita cek lagi perkembangannya,” singkatnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan