Aktivitas Galian C di Desa Sawadai Diduga Ilegal

HALMAHERA SELATAN – Aktivitas galian C di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya galian yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa itu diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” kata Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan Bidang Investasi dan Pengelolaan SDM Almun Madi, Jumat (4/8/2023).

 

Menurut Almun, para pemerkarsya galian C yang sekarang disebut tambang batuan, harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB). Tetapi untuk mengantongi IUPB tersebut harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material.

 

“Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek, maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” jelasnya.

 

Almun mengungkapkan SIPB dapat dikeluarkan Pemprov Maluku Utara, oleh karena itu, galian C di Desa Sawadai itu segera ditelusuri. Apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas polisi segera Police Line atau diberhentikan.

 

“Karena merupakan tindakan melawan hukum dan pidana, kalau galian C itu tidak kantongi SIPB. Jadi Polda Maluku Utara segera pasang Police Line,” cetusnya.

 

Dosen Teknik Pertambangan Unkhair Ternate ini menyebut, berdasarkan data yang dikantongi hampir semua pemerkarsya galian C di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara tidak mengantongi IUPB dan SIPB. Proses untuk mendapatkan IUPB dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survei lokasi.

 

 

“Kalau untuk Halmahera Selatan semua galian C tidak kantongi IUPB dan SIPB. Karena Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha galian C harus menyesuaikan,” kata Almun.

 

Almun mengatakan jika galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

 

“Kalau tidak kantongi IUPB dan SIPB maka aktifitas galian C itu sudah melakukan tindak pidana. Sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga dipidana,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Aziz Ar Rozi

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *