Polisi Ungkap Penyimpangan Gaji oleh Kepala Desa Karama

MAMUJU – Polisi ungkap dugaan penyalahgunaan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kepala desa tidak pernah memberikan hak-hak pelapor, dan dengan sengaja mengalihkan gaji tersebut kepada orang lain.

 

“Sementara Arifin dan rekanya memiliki Surat Keputusan (SK) dari bupati mamuju. Tapi gaji mereka dialihkan ke yang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, di Mamuju, Jumat (4/8/2023).

 

Menurut Jamal, dalam laporan yang diterima anggota BPD Desa bernama Arifin tidak pernah menerima honor dari kepala desa.

 

Kata Jamal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan Arifin adalah penyalahgunaan dana gaji anggota BPD Desa Karama.

 

Dalam kronologis singkatnya, dua anggota BPD Desa yang mendapatkan SK dari Bupati Mamuju periode 2021-2027 itu kemudian tidak mendapatkan honor atau gaji sebagaimana yang harus diterima dari desa.

 

Justru kades diduga menyalurkan dana (gaji) mereka anggota BPD Desa aktif ini kepada orang lain.

 

“Jadi kades ini menyalurkan gaji (pelopor) kepada orang lain, selama dua tahun lamanya,” bebernya.

 

Apapun jumlah gaji perbulan yang mesti diterima itu senilai Rp 700 ribu.

 

Atas laporan itu kata Jamal, Satreskrim Polresta Mamuju kini mendalami kasus ini lewat proses penyelidikan.

 

“Laporan ini (penyalahgunaan dana gaji anggota BPD Desa) sementara kita lakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya,” pungkasnya.

 

Diketahui, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang,Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi melaporkan kepala desanya ke kantor Ombusdman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (2/8/2023).

 

Kepala Desa Karama Yohanes dilaporkan anggota BPD Desa karena tidak memberikan gaji selama dua tahun.

 

Kedua pelapor itu bernama Daniel (40) dan Arifin (47) yang merupakan anggota BPD Desa sejak 2021 lalu.

 

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombusdman RI Sulbar Bob Jafar mengatakan, laporan yang diterima dari anggota BPD Desa Karama itu merupakan dugaan maladministrasi.

 

“Hari ini kami kedatangan tamu dari anggota BPD Desa Karama, yang laporannya kami duga adalah malad administrasi,” ungkap Bob Jafar saat ditemui di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *