PULAU MOROTAI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai menanggapi terkait pemanggilan 88 kepala desa oleh penyidik Polres setempat. Kejari menilai pemeriksaan itu melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Kades yang sudah dipanggil menhadap, mereka pun tidak mengerti tentang materi apa yang dipertanyakan ke mereka, makanya mereka resah,” kata Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal, Rabu (2/8/2023).
Sobeng menyatakan, SKB telah mengatur program di desa berupa anggaran desa selalu didampingi oleh kejaksaan dan kepolisian. Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian harus sama-sama taat aturan, termasuk SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri.
“Di situ jelas bahwa apabila diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP dalam hal ini Inspektorat. Tidak harus serta merta ditindaklanjuti secara hukum,” cetusnya.
Sejauh ini, kata Sobeng, sudah terdapat 10 kades yang diperiksa polisi terkait pengelolaan dana desa 2022-2023. Namun pihaknya juga mengapresiasi para kades yang hadir ketika dipanggil.
“Itu adalah bentuk warga negara yang baik. Tapi kalau mereka merasa ada suatu intimidasi atau kriminalisasi, ya silakan ungkapkan,” tegasnya.
Ditanya soal apakah pemanggilan Polres terhadap para kades menyalahi aturan, dirinya mengaku belum bisa memastikan itu. Pihaknya belum tahu pasti tujuannya mereka bagaimana.
“Saya sendiri tidak tahu tujuannya mereka manggil itu apa. Apa karena ada laporan pengaduan dari masyarakat ataukah seperti apa, itu saya tidak tahu,” akunya.
Ia hanya mempertanyakan isi surat pemanggilan yang dilayangkan Polres. Pasalnya, para kades yang diperiksa berstatus sebagai saksi.
“Jadi di dalam surat panggilan itu diperiksa atau diwawancarai selaku saksi. Berarti kalau selaku saksi sudah ada indikasi dugaan tindak pidananya,” jelas Sobeng.
Ia mengaku, sejauh ini Kejari sudah maksimal melakukan pendampingan. Selain itu, tidak ada temuan atau laporan indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para kades.
Akan tetapi, kata dia, jika Polres dapat menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh kades, ia mempersilakan ditindaklanjuti dengan proses hukum. Tetapi harus sesuai dengan aturan bahwa itu tidak serta merta harus dengan tindakan hokum.
“Tapi juga harus diselesaikan melalui APIP terlebih dahulu yaitu Inspektorat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah 88 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara itu diperiksa secara bergiliran oleh Unit Tipikor Polres setempat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) 2022-2023. Pemanggilan dan pemeriksaan ini membuat resah para kades dan APDESI setempat hingga mendatangi Kejari setempat.
Penulis: Habib Aziz Ar Rozi
Editor: Rizal Kurniawan