Bila Kades Tak Dicopot, Warga Mpanau Ancam Demo Bupati

SIGIAliansi Masyarakat Desa Mpanau mengancam akan mendemo Kantor Bupati Sigi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Hal itu jika Inspektorat dan PMD Sigi tidak memberhentikan Kepala Desa Mpanau.

 

“Rencananya akan melakukan pertemuan kembali jika sampai dengan hari Jumat belum ada kejelasan dari Inspektorat dan Dinas PMD maka Aliansi Masyarakat Desa Mpanau akan melakukan aksi kembali pada 7 Agustus 2023 di kantor Bupati Sigi,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Mpanau Imansyah, Kamis (3/8/2023).

 

Imansyah mengatakan, warga akan memberikan waktu kepada Inspektorat dan Dinas PMD untuk memberhentikan Kepala Desa Mpanau dari jabatannya.

 

Katanya, jika sampai tanggal 4 Agustus 2023 tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat dan PMD Sigi, maka warga akan kembali demo pada tanggal 7 Agustus 2023 di kantor Bupati Sigi.

 

Menurutnya, Kepala Desa Mpanau bernama Sarif harus diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2020-2021.

 

Senada dengan itu Koordinator Aksi Abdul Gafur menilai adanya pembiaran kasus penyelewengan Dana Desa di Mpanau pada tahun 2020-2021.

 

“Menurut saya ini ada pembiaran, seharusnya kepala Desa Mpanau di lakukan pemberhentian sementara untuk mempercepat penyelesaian pengembalian temuan Inspektorat tersebut,” tutur Gafur.

 

Sementara itu pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya Kisman menjelaskan, akan menindaklanjuti dan tetap mengawasi kasus tersebut.

 

“Sebenarnya terkait dengan wakti 60 hari, kami terus mengawasi dan setelah 60 hari kami tetap terus memantau jadi kasus tersebut tidak dibiarkan saja. Jadi kami memberikan kesempatan dan waktu, kami akan naik ke Sekab bersama PMD untuk tindak lanjut kasus yang terjadi di Desa Mpanau,”jelas Sekretaris Inspektorat Sigi.

 

Menurutnya, tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Mpanau terkait pemberhentian Kades dan Kadus merupakan kewenangan di Dinas PMD Sigi.

 

“Untuk tuntutan pemberhentian kades itu bukan kewenagan kami dan pemberhentian kadus itu merupakan wewenang PMD,” kata Kisman.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *