Warga Desak Inspektorat Sigi Pecat Kades Mpanau

SIGI – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Mpanau mendesak Inspektorat Sigi memecat Kades Mpanau Sarif dari jabatannya setelah terseret kasus penyimpangan dana desa. Warga juga menuntut Inspektorat segera menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

 

“Kami dari Aliansi masyarakat Desa Mpanau sepakat bahwa Inspektorat harus memberikan rekomendasi pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Sigi dan memberikan hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian Polres Sigi,” ujar Nirwansyah, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Mpanau di depan Kantor Inspektorat Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (2/8/2023).

 

Ia meminta agar dalam proses tersebut, inspektorat tidak terlambat apalagi tebang pilih. Keterlambatan pemecatan itu ditengarai ada campur tangan istri Kades Mpanau yang bertugas sebagai pemeriksa di kantor Inspektorat Sigi.

 

“Jadi Masyarakat Mpanau beranggapan bahwa kasus Kades Mpanau diredam karena mengira bahwa istri dari Kepala Desa Mpanau merupakan sebagai pemeriksa di kantor Inspektorat Sigi, sehingga dicurigai ada permainan dalam kasus ini,” jelasnya.

 

Aliansi Masyarakat Desa Mpanau meminta Pemerintah Kabupaten Sigi untuk segera memberhentikan Sarif dari jabatan Kepala Desa Mpanau.

 

Pasalnya, Kades Mpanau tidak mengembalikan temuan Inspektorat Sigi dan meminta Inspektorat untuk segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) No: 700.1.2.1/PEMSUS/251/C-15/RHS/XI/ITKAB/2022.

 

Koordinator Aksi Abdul Gofur mengatakan, hingga saat ini sejumlah aparat desa mengundurkan diri, ada pula aparat desa yang diberhentikan Sarif namun tidak dikembalikan ke posisi semula.

 

“Sehingga kami meminta kepada Inspektorat untuk memperhatikan permasalahan tersebut. Menurut saya Inspektorat tidak profesional dalam kasus ini. Saya berharap inspektorat tidak hanya tajam ke bawah namun juga tajam ke atas,” kata Abdul Gofur berorasi.

 

Nirwansyah, warga Mpanau menilai, temuan Inspektorat Sigi melalui LHP selama 60 hari harus melakukan pengembalian.

 

Namun hingga saat ini Kades Mpanau Sarif belum melakukan pengembalian.

 

Sekretaris Inspektorat Sigi Kisman menuturkan, proses pelimpahan LHP Desa Mpanau akan dikoordinasikan dengan Inspektur Inspektorat.

 

“Untuk permasalahan kepala desa kami akan berkoordinasi dengan PMD yang memiliki wewenang dalam hal ini. Inspektorat sudah melakukan pemantauan. Selama dilakukan monitoring, sudah ada satu nama yang telah melakukan pengembalian. Kami meminta waktu karena ada prosedur yang harus dilalui,” papar Kisman.

 

Menurutnya, pemberhentian kepala Desa merupakan ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *