Terima Gratifikasi Proyek Perpustakaan Desa, Mantan Kajari Jadi Tersangka

BULELENG – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek perpustakaan desa. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/ atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).

 

Mereka pun langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari. Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Suwanto ditahan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” ungkap Ketut.

 

Dalam perkara ini, Fahrur Rozi berperan mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu. Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

 

“Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” katanya.

 

Perbuatan itu disebut-sebut sarat akan konflik kepentingan. Sebab, Fahrur Rozi diduga menerima fee dari proyek pengadaan buku tersebut.

 

“Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku jaksa. Tersangka dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Ketut.

 

Total fee yang diterimanya mencapai Rp 24,4 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019. Akibat perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *