Site icon Kolom Desa

8 Desa Adat Terbitkan Pararem Rabies

JEMBRANA – sebanyak 8 desa adat sudah membuat pararem atau aturan yang secara spesifik mencegah penyebaran rabies dari adat. Pararem yang dibuat sudah disampaikan kepada Majelis Utama Desa Adat Provinsi Bali untuk mendapat rekomendasi.

 

“Desa adat juga memiliki tanggungjawab untuk mencegah penyebaran rabies yang semakin meluas di Jembrana. Sehingga, desa adat membuat aturan yang secara spesifik untuk pencegahan berupa pararem,” jelas Bendesa Madya MDA Jembrana I Nengah Subagia, Selasa (1/8/2023).

 

Ia menyebutkan ada delapan desa adat di Jembrana yang sudah merampungkan pararem mengenai rabies. Pihaknya juga mendorong desa adat lain untuk membuat pararem mengenai rabies ini.

 

“Pararem yang sudah dibuat, sudah masuk ke majelis desa adat provinsi untuk diregistrasi dan bisa mendapat rekomendasi,” terangnya.

 

Dalam pararem mengenai rabies, secara umum menyangkut hak dan kewajiban masyarakat. Artinya, warga yang memiliki HPR wajib merawat, melakukan vaksinasi dan mengikat agar tidak membahayakan warga sekitar.

 

“Dalam pararem juga memberikan ruang kepada warga yang menjadi korban gigitan, menuntut tanggungjawab dari pemilik HPR,” sebutnya.

 

Mengenai tanggungjawab pemilik HPR, masih ada ruang komunikasi dengan korban gigitan yang difasilitasi oleh desa adat setempat. Antara korban dan pemilik HPR, akan dipertemukan untuk mencari solusi mengenai kasus gigitan yang terjadi.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Keswan dan Kesmavet I Wayan Widarsa juga mendorong desa adat membuat pararem mengenai rabies. Karena menurutnya, upaya pencegahan penyebaran rabies ini perlu dukungan semua pihak termasuk desa adat.

 

“Desa adat sudah kami dorong untuk membuat pararem,” ucapnya.

Sementara desa dinas, sudah membuat tim siaga rabies (tisira). Tim yang ada di setiap desa dengan melibatkan seluruh komponen di pemerintahan desa, sudah semakin banyak.

 

Mengenai kasus positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan sampel anjing oleh laboratorium Balai Veteriner Denpasar, dari bulan Januari hingga Juli ini sudah ada 55 kasus anjing positif rabies. Dari jumlah tersebut, terbanyak di Kecamatan Mendoyo dan Negara 14 kasus, Melaya 10 kasus, Pekutatan 9 kasus dan Jembrana 8 kasus.

 

Pihaknya sudah melakukan vaksinasi terhadap HPR, terutama anjing. Dari total estimasi populasi 46.243 ekor,  sudah tervaksin sebanyak 28.534 ekor atau 61,70 persen dari total estimasi populasi.

 

“Vaksinasi terhadap HPR terus kami tingkatkan, melalui vaksinasi massal maupun vaksinasi emergency. Karena semakin banyak HPR yang divaksin, maka bisa meminimalisir penyebaran rabies,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version