MALUKU BARAT DAYA, – Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick dituntut lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Memohon Majelis Hakim menEks Kades Dituntut 5 Tahun Penjarauntut terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Cabjari Maluku Barat Daya Asmin Hamja, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 404.187.029.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun dua bulan kurungan,” katanya.
Sebelum membacakan tuntutan, Asmin mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan.
“Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung progran pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Pieter didakwa lantaran diduga korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Lama tahun anggaran 2016. JPU dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti korupsi anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 404 juta.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan akibat perbuatan terdakwa adalah Pieter Nicodemus Lerrick sebesar Rp.404.029.187.” kata JPU dalam persidangan, Rabu (7/6/2023) lalu.
Asmin memaparkan, pada tahun 2016 Desa Kota Lama mendapat pagu anggaran sebesar Rp 88.012.455.000. Anggaran tersebut untuk bantuan kelompok tani dan kelompok nelayan. Namun, hal tersebut oleh terdakwa tidak menyusun dan menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa dalam mekanisme perencanaan APBDesa Desa Kota lama tahun 2016.
“Begitupun juga terdakwa tidak pernah membentuk Kelompok Tani dan kelompok Nelayan Desa Kota Lama di tahun 2016, sedangkan dalam pertanggungjawaban realisasi tertulis terdapat kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani dan Nelayan pada Desa Kota lama,” tambahnya.
Menurutnya, anggaran DD dan ADD tahun 2016 itu dikelola sendiri dan tak dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program kegiatan sebagaimana tertuang dalam nomenklatur APBDesa/RKA tahun 2016 di Desa Kota Lama. Akan tetapi akibat perbuatan terdakwa perbelanjaan bantuan nelayan tahap II tahun 2016 tersebut tidak optimal.
“Serta pemanfaatan anggaran pemberdayaan atau nelayan TA 2016 untuk kepentingan terdakwa dan orang lain yang merupakan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan