LUMAJANG – Sebanyak 8 desa yang ada di Kabupaten Lumajang, tahun ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bersamaan. Dalam hal itu, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar Rp 682.418.300.
“Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari, Desa Penanggal dan Desa Candipuro Kecamatan Candipuro , Selain itu juga ada Desa Tempeh Lor dan Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Desa Jatigono Kecamatan Kunir, Desa Tukum Kecamatan Tekung, Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang,”, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono Senin (31/7/2023).
Indah Amperawati Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, sebelumnya pernah menjelaskan, jika pelaksanaan Pilkades akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Yang mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Sesuai dengan ketentuan dalam surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/1415/BPD tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak pasca dicabutnya PPKM 2023, pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades serentak 2023 dilakukan tersebar dalam beberapa TPS sesuai dengan wilayah perolehan suaranya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bunda Indah juga meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkoordinasi melalui forum panitia Pilkades. Hal itu, dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades di masing-masing wilayah berjalan lancar.
“Untuk perangkat daerah terkait, sudah saya perintah berkoordinasi melalui forum Panitia Pilkades Kabupaten dan saya akan memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2023,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu
Kantor Pemkab Lumajang,
Sumber Foto: lumajangkab.go.id