LOMBOK TIMUR – Ratusan desa di Lombok Timur yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2023. Pencairan belum bisa dilakukan disebabkan karena desa–desa ini belum melengkapi berkas persyaratan pencairan.
“Desa yang belum melakukan pencairan segera menyerahkan kelengkapan persyaratan. Batas akhir pencairan yakni pertengahan Agustus,” jelas Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, Senin (31/7/2023).
Ia mengatakan jika sampai batas waktu tersebut desa belum mengajukan kelengkapan atau persyaratan pencairan maka terancam gagal mendapatkan jatah DD tahap II ini. Dari 239 desa di Lombok Timur sampai saat ini baru sekitar 135 desa yang telah mencairkan DD tahap II.
”Ada 104 desa yang belum merampungkan persyaratan penyaluran DD untuk tahap II,” ungkap Salmun.
Desa-desa ini dikethaui masih belum melengkapi berbagai persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II. Diantaranya belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I, bukti pembayaran pajak dan berbagai persyaratan lainnnya.
”Sesuai ketentuan batas akhir penyaluran DD tahap II ini yaitu sampai 24 Agustus mendatang. Kalau melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka desa tersebut dipastikan tidak akan bisa mencairkan DD tahap II,” tegasnya.
Jika melihat pengalaman sebelumnya ia menyebut, tidak pernah ada satu desa di Lombok Timur yang tidak dicairkan dana desanya. Ketika akan mendekati batas waktu yang telah ditentukan desa tersebut biasanya semua akan menyerahkan kelengkapan persyaratan pencairan.
”Kita juga di PMD selalu memberikan pendampingan ke semua desa membantu melengkapi berbagai persyaratan kalau ada kendala di desa tersebut,” imbuh Salmun.
Besaran DD yang didapatkan Lombok Timur di tahun ini sebut dia yaitu sebesar Rp 277 miliar lebih. Jumlah tersebut terbilang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sehingga pencairannya pun terbagi dalam empat tahap.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal