Site icon Kolom Desa

Terkendala Anggaran, 6 Desa di NTB Berstatus Bahaya Narkoba

MATARAM – Persoalan narkoba di NTB menjadi masalah serius yang harus segera ditangani karena ada enam desa yang berstatus bahaya narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB), Gagas Nugraha mengakui, pihaknya terkendala anggaran untuk mengubah status keenam desa yang berstatus bahaya narkoba tersebut.

 

“Anggarannya terbatas. BNNP dan BNNK setiap tahunnya hanya dua desa yang dibiayai oleh negara,” kata Gagas, Jum’at (28/7/2023).

 

Keenam wilayah tersebut adalah Karang Bagu dan Dasan Agung di Kota Mataram, Desa Jembatan Kembar di Lombok Barat. Kemudian ada Desa Danger di Lombok Timur, Desa Bleke di Lombok Tengah, dan Gili Indah di Lombok Utara.

 

Pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) di NTB untuk menentukan langkah terhadap desa kategori bahaya dan waspada narkoba. Nantinya akan disampaikan mengenai kondisi desa kepada Pemda terkait desa berbahaya sehingga bisa dilakukan pemetaan dan kerawanan desa-desa yang harus disentuh.

 

“Peran Pemda, rencana aksinya apa. Nanti akan dibentuk tim. Kalau mengharap dari BNN tidak selesai. Karena hanya dua desa dalam satu tahun,” ucapnya.

 

Selain bekerja sama dengan Pemda, BNN juga tetap memantau progres desa lain yang berstatus waspada dan bahaya. Salah satu kasus yang kini tengah dipantau oleh BNN adala Desa Kuta dan Leneng di Lombok Tengah.

 

“Karena dua desa itu dapat anggaran dari negara. Kita pantau dari desa yang status waspada sampai turun menjadi aman,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version