JEMBER – Buntut ditahannya Edi Susanto Kades Mundurejo, sudah 9 hari para simpatisan masih menyegel kantor Desa Mundurejo. Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku akan melakukan langkah sesuai regulasi, agar polemik itu segera usai, Sabtu (29/7/2023).
“Sesuai regulasi kami akan menyelesaikan itu. Karena semua ada aturannya. Mungkin kawan-kawan (penyegel kantor Desa) berpikir macam-macam. Nanti kami ingatkan,” ujarnya.
Menurut Bupati Hendy, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember bersama Camat Umbulsari masih mengupayakan agar pelayanan masyarakat di Desa Mundurejo tetap berjalan. Meskipun saat ini pelayanan masyarakat sementara dialihkan di rumah pribadi perangkat Desa Mundurejo.
Sementara itu, Kapolsek Umbulsari, AKP Muhammad Lutfi mengungkapkan, bahwa setiap hari puluhan warga bersiaga di Kantor Desa Mundurejo. Mereka menjaga segel yang mereka pasang agar tidak disabotase.
“Ditunggui oleh beberapa masyarakat, ada 10 hingga 20 orang berjaga setiap hari. Sehingga aktifitas lumpuh total, pelayanan masyarakat di desa lumpuh sampai sekarang,” katanya.
lanjut AKP Lutfi, masyarakat mengatakan yang bisa mencopot segel tersebut hanyalah Kades Edi Santoso.
Sambil menjaga mereka membawa bekal, terkadang simpatisan lain yang memberikan mereka makanan.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Kades Mundurejo Edi Santoso ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negeri Jember, karena diduga kuat melakukan korupsi dana desa tahun 2021 melalui surat pertanggung jawaban fiktif. Aparat penegak hukum menghitung total kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 242 juta.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu