Diduga Gelapkan TKD, Kades di Lumajang Dijemput Paksa

LUMAJANG – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Lumajang. Penjemputan itu diduga Kades terjerat kasus penipuan penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD), Kamis malam (27/7/23).

 

“Kades Kedawung dilakukan upaya paksa/ dijemput karena 2 kali dikirimi surat panggilan tidak datang,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra SIK. MA, Jum’at (28/07/23).

 

Lanjut Dhedi, Penipuan penggelapan sewa TKD oleh oknum Kades saat ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, Suhanto Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar terkait adanya oknum Kades yang dijemput paksa pihak Kepolisian. Namun ia masih belum mengetahui apa permasalahannya.

 

“Kami sudah mendengar hal tersebut namun kami belum tahu pasti apa permasalahannya itu, saya belum ke Polres Lumajang”, Ujar Suhanto, Jum’at (28/07/23).

 

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan lakukan pendampingan terhadap Kades yang berurusan dengan hukum. Sejauh permasalahannya terkait dengan Pemerintahan Desa. Ketika permasalahannya di luar Pemerintahan desa artinya kriminal murni, maka pihaknya akan menyerahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *