Site icon Kolom Desa

Pekerja Rentan Desa Suka Damai Dapat BPJS

HALMAHERA SELATAN, – Sejumlah pekerja rentan di Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Damai mendaftarkan mereka ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang setempat.

 

“Pekerja rentan di Desa Suka Damai akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan Sri Muliana, Selasa (25/7/2023).

 

Sri menjelaskan, para pekerja rentan ketika mengalami risiko tertentu akan memungkinkan berdampak pada tingkat perekonomian menjadi kemisikinan baru bahkan kemiskinan ekstrem. Tentu melalui program ini mereka akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Terim kasih kepada Pemdes Suka Damai telah mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya ke dalam program perlindungan sosial ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Suka Damai Yusak Tiwi mengatakan program ini akan ditujukan untuk membantu masyarakat pekerja rentan agar dapat mengatasi  resiko sosial. Pihaknya juga telah menganggarkan keuangan desa untuk bantuan masyarakat dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Saat ini baru 70 orang pekerja yang didaftarkan, dan ini coba kita tingkatkan karena itu kami dukung yang menjadi program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk menekan angka kemiskinan akibat dari resio yang mungkin terjadi,” tuturnya.

 

Yusak berharap, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya ini dapat menjadi contoh bagi seluruh desa lainnya di Kabupaten Halsel. Sehingga agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

 

“Saya mengajak kepada desa lainya, mari turut ikut serta melaksanakan program ini sehingga kita dapat meminimalisir resiko-resiko yang mungkin menyebabkan kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version