MAMUJU – Buntut dugaan kasus korupsi Dana Desa senilai Rp 744 Juta oleh Kepala Desa Fince, proses pelayanan masyarakat di Desa Kakulasang, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersendat.
“Sejak bulan Februari sampai sekarang pelayanan masyarakat di kantor desa tidak lagi maksimal, lebih banyak tutup kantor desa,”kata Kepala Dusun Mitra Lestari Kakulasan Markus, Kamis (27/7/2023).
Markus mengatakan, sejak kepala desa tersandung kasus korupsi pelayanan desa sudah tidak karuan lagi. Menurutnya, pelayanan masyarakat yang ingin urus administrasi (surat-surat) yang mereka butuhkan terpaksa tersendat.
Karena sekretaris desa juga sangat jarang masuk kantor, sehingga pelayanan terbengkalai.
“Yaa kalau kebetulan ada sekertaris ya dilayani, tapi kalau tidak ada ya’ tidak berjalan lagi itu pelayanan,” ujarnya.
Akibat dari kasus ini kata dia, masyarakat sangat dirugikan sebab mereka butuh pelayanan maksimal dari pemerintah desa.
Bahkan sudah berbulan-bulan gaji kepala dusun tidak diterima.
“Kami sebagai kepala dusun ya kerja-kerja ikhlas saja, gaji kami sudah tidak pernah lagi diterima imbas dari kasus korupsi ini,” bebernya.
Markus mengaku, sudah beberapa kali mengusulkan ke pemerintah kabupaten agar Desa Kakulasang memiliki pelaksana tugas.
“Kita sudah minta ke pemkab Mamuju agar ada pelaksana tugas sementara, supaya pelayanan berjalan baik,” tuturnya.
Dalam kasus korupsi ini hasil perhitungan kerugian negara sebanyak Rp 548 juta dan pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200 juta.
Diketahui, Kepala Desa Kakulasan bernama Fince akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penyidik Polresta Mamuju saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan sebagai tersangaka (Kades Kakulasan Fince),” terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin Jumat (23/6/2023).
Penulis: Ulfa
Editor: Danu