Pilkades Serentak 257 Kampung Telah Ditetapkan

BIAK NUMFOR, – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua tetap menjadwalkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 257 kampung pada September-Oktober 2023 mendatang. Hal itu sebagaimana dengan regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna mensukseskan tahapan pilkades serentak 2023.

 

“Ya, untuk kepastian tanggal pemungutan suara masih menunggu petunjuk dari Herry Ario Naap,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Elkanus Rumpaidus, Selasa (25/7/2023).

 

Menurut Elkanus, secara aturan dan kesiapan sarana prasarana 257 pilkades serentak sudah siap dilakukan DPMK Biak Numfor. Sedangkan khusus untuk dua distrik akan menggunakan sistem e-votting atau secara online.

 

“Dua distrik itu adalah Distrik Samofa dan Distrik Biak Kota. Dengan total sebanyak 26 kampung,” ujarnya.

 

Elkanus menjelaskan, untuk seratusan kampung yang tersebar di 17 distrik akan tetap berlangsung dengan mekanisme pemilihan secara langsung menggunakan surat suara. Menurutnya, untuk kelengkapan administrasi tahapan pilkades di 17 distrik itu akan tetap disiapkan oleh panitia pemilihan kepala desa atau kampung setempat.

 

“Karena system pemilihan secara langsung maka yang berhak menentukan pilihan adalah warga kampung setempat,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *