Cakades yang Menang di PTUN Bakal Dilantik

PULAU MOROTAI – Ada kabar gembira bagi Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon. Kemungkinan besar, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Maltara) bakal melantik Cakades yang memenangkan gugatan di PTUN Ambon.

 

“Jadi, jika ada kemungkinan untuk melantik Cakades yang menang di pengadilan, maka mereka akan dilantik secara bersamaan. Namun, kami perlu mempertimbangkan langkah berikutnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan pada Rabu (26/7/2023).

 

Hasan mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN Ambon. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti tiga putusan pengadilan dengan menunjuk Pj Kades di tiga desa.

 

“Yaitu Desa Seseli Jaya, Desa Sangowo Timur, dan Desa Sabala,” ujarnya

 

Sementara itu, terdapat empat desa dengan putusan pengadilan yang belum diproses, dan saat ini masih dipimpin oleh Kades sebelumnya. Desa-desa tersebut diantaranya Desa Cempaka, Desa Loleo Jaya, Desa Ngele-Ngele Kecil, dan Desa Cio Gerong.

 

“Selama belum ada surat keputusan yang baru, para Kades tetap bertugas seperti biasa,” tandasnya.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *