Site icon Kolom Desa

Belasan Kades di Maluku Tengah Keluhkan Pelayanan Pencairan ADD

MASOHISebanyak 14 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti temui Komisi II DPRD Maluku Tengah, Selasa (25/7/2023). Kedatangan para Kades dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Masohi.

 

Dalam rapat dengar pendapat itu, para Kades mengeluh soal pelayanan PT. Bank Maluku- Malut Cabang Masohi dan Cabang Pembantu Kobisonta terhadap proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) para Kades di dua kecamatan tersebut.

 

Kepala Desa Leawai, Pawit Sugianto pernah dibuat kecewa lantaran gagal cair ADD di Bank Maluku Cabang Masohi hanya lantaran surat kuasa yang ia bawa dari Kantor Bank Maluku Cabang Pembantu di Kobisonta tidak disertai kop surat. Dikatakan, ia tidak bisa melakukan pencairan di Kantor Cabang Pembantu di Kobisonta lantaran pencairan di atas Rp 200 juta.

 

“Terus saya konfirmasi ke Bank di Masohi, ada arahan bahwa bisa pak cair di Masohi dengan jumlah kurang lebih 300 juta BLT, DD dan ADD tahap satu. Selesai konfirmasi, bisa pak datang ke Masohi bawa surat kuasa. Ambil surat kuasa di Cabang Kobisonta. Saya suruh KAUR ke Bank Kobisonta untuk ambil surat kuasa,” tutur Pawit.

 

Pencairan tidak bisa dilayani lantaran jumlah dengan nominal itu tidak tersedia di Kantor Cabang pembantu. Ia kemudian disarankan untuk melakukan pencairan di Kantor Cabang di Kota Masohi.

 

Lanjutnya, setelah diambil surat kuasa itu, dari bank cabang pembantu di Kobisonta, pegawia bank kemudian menerangkan bahwa surat kuasa itu harus disalin karena tidak bisa tulis tangan.

 

Disarankan untuk surat disalin di komputer lalu kemudian dicetak ulang.

 

“Setelah semua itu selesai, saya berangkat ke Masohi Bu, itu saya gak pakai SPPD, anggaran pribadi. Sebelum saya berangkat ke Masohi, saya pastikan dulu, karena sudah konfirmasi dengan kepala cabang di Masohi Bu ya, mohon maaf dengan ibu yang di sebelah Bu ya. Ternyata sampai di ibu, ibu bilang surat kuasa ini tidak sah pak. Karena kop suratnya gak ada,” jelas Pawit.

 

Hal itu membuat Kades tersebut kesal karena maksud dia, kalau memang ada syarat demikian, mestinya diberitahu sejak awal agar dia pun bisa melengkapi apa yang dibutuhkan pihak bank perihal kelengkapan surat rekomendasi tersebut.

 

“Nah, yang saya minta itu Bu, kalau memang harus ada kop suratnya, karena dari sana dari cabang itu tidak ada kop suratnya. Boleh tanya kepala pemerintah negeri. Pernah ambil surat kuasa, apa ada kop suratnya? Gak ada kan. Terus ibu menjawab saya, pakai surat kuasa pemerintah negeri, lah pada saat itu kan tida ada arahan ke saya Bu. Akhirnya saat itu saya ditolak bapa ibu,” terang Pawit.

 

“Hari itu saya pulang, dengan sedih saya pulang ke Kobisonta. Nah yang jadi masalah, perjalanan dari Kobisonta ke Masohi itu tidak sedikit Bu,” terang Pawit.

 

Apalagi kata dia, saat ini ongkos pulang pergi Masohi – Kobisonta saja sudah merogoh kocek Rp 700 ribu.

 

“Itu yang bikin saya sedih sepanjang perjalanan. Karena bisa proses pencairan di sini,” kisah dia.

 

Menyikapi persoalan ini, Komisi II memberikan sedikitnya ada tiga rekomendasi kepada pihak Bank Maluku Kantor Cabang Masohi.

 

Pertama, harus ada regulasi yang dibuat oleh cabang pembantu.

 

“Jadi yang sudah masuk di rekening dia tidak boleh mengendap lama, tiga hari saja dia mengemdap, empat hari lima.hari itu dia sudah bisa proses pencairan, itu kesimpulan pertama,” kata Ketua Komisi Hasan Alkatiri.

 

Yang kedua, harus ada pengawasan secara berkelanjutan dari cabang ke cabang pembantu.

 

“Karena kalau hari ini kita atur tapi kalau tidak ada pengawasan secara kontinue, pastinya nanti dia bikin sistem ini dia tidak berjalan lagi. Akhirnya timbul keluhan masyarakat,” ujar Hasan.

 

Yang ketiga, Komisi II berharap, pelayanan di teller itu harus ditingkatkan.

 

“Harus ada bimbingan konseling ke mereka kaya gitu. Karena beberapa kali temuan temuan yang mereka keluhkan ke saya itu. Temuan yang sampai ke saya itu ada muka Bangka dan lain kaya gitu. Terus ada yang tidak bisa melayani buka buku baru karena beliau berhalangan yang tugas buka buku baru itu ke Ambon katanya, itu seminggu ibu, bayangkan ada orang yang menabung dananya dia harus menunggu seminggu baru bisa,” lanjutnya.

 

Terakhir komisi akan mengatur jadwal on the spot untuk meninjau langsung sistem pelayanan di Kantor Cabang Pembantu di Kobisonta.

 

“Kita akan atur antara hari kamis atau Jumat kita turun lapangan,” tegas Hasan.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Exit mobile version