Alasan Masyarakat Cangkring Jember Datangi Kantor DPR

JEMBER – Sejumlah masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember mendatangi Komisi A DPRD Jember, Rabu (26/7/2023) siang. Mereka wadul soal lambatnya penanganan dugaan pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengikuti mendaftar dirinya sebagai anggota PTSL di Desa Cangkring,” kata Ketua LBH Majapahit Timur Mardiono, kuasa hukum warga.

 

Menurutnya, pada 15 November 2021 pihaknya melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke Polres Jember. Sesuai surat dari ATR/BPN Jember, terdapat 1.837 orang yang mendaftar PTSL.

 

“Masyarakat yang mengadu ini 53. Sebagian besar sudah di-BAP oleh Polres. Sebagian juga sudah di-BAP oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember,” rincinya.

 

Kesepakatan di awal yang diambil dari musyawarah desa (musdes), biaya PTSL sebesar Rp 300 ribu. Namun, lanjutnya, setelah sertifikat keluar, anggota ditarik biaya Sampai Rp 2,5 juta.

 

Oleh sebab itu, Mardiono menilai kasus tersebut ditangani dengan lambat. Sebabnya, pihaknya mengadukan hal tersebut kepada Komisi A. Pihaknya berharap agar agenda RDP tersebut bukan hanya sebagai seremonial belaka.

 

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sunarso Edi Purwanto, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya. Agar kedepan persoalan PTSL dapat dibenahi dan tidak timbul sengketa.

 

“Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang wilayahnya menjadi PTSL untuk lebih mengerti program ini,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa kendala selama ini, tanah milik masyarakat di desa rata-rata atas nama leluhur. Ada bidang-bidang tanah yang masih belum terpecah atau masih atas nama bersama, jadi belum dipisah waris.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *